Cerita Kriminal
KPAI Tekankan Pentingnya Sanksi Sosial untuk Pelaku Pelecehan Seksual
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina menganggap pentingnya ada sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku pelecehan
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina menganggap pentingnya ada sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka.
Menurut Putu, sanksi sosial dari masyarakat kepada para pelaku kejahatan seksual sejauh ini masih kurang.
"Nah, biasanya sanksi-sanksi sosial itu jarang dilakukan. Padahal itu sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku," ujar Putu pada Rabu (22/12/2021).
Kronologi pencabulan di Kemanggisan
Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses
Terbaru, aksi pelecehan seksual dialami seorang bocah di Jakarta Barat.
Bocah laki-laki berinisial APP (7) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, H (39) di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
APP disodomi oleh H, pria yang bekerja sebagai office boy di sebuah universitas di Jakarta.

Wakasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan pelaku nekat memuaskan nafsu cabulnya kepada bocah laki-laki itu.
"Yang menarik di sini si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ujar Niko saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
H membujuk APP agar mau disodomi dengan cara mengiming-imingi meminjamkan handphone.
Niko mengatakan korban mau menerima handphone itu untuk bermain game.
"Karena mungkin anak-anak jaman sekarang dengan adanya handphone buat main game udah senang," ucapnya.
Baca juga: Sodomi Bocah Laki-laki 7 Kali di Jakarta Barat, Pelaku Mengatakan Pernah Jadi Korban Kasus yang Sama
Selain itu, pelaku juga memberikan sati set baju koko dan sebuah jam tangan untuk membuat senang hati APP.
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarga korban.
APP mengaku telah disodomi oleh H sampai 7 kali.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.

Niko mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap H di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," ujarnya.
Polisi menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.