Cerita Kriminal

Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng

Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakabar.

KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan pelaku juga akan mengancam bila korban tidak mau dicabuli.

"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," ujarnya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Selain pengancaman, pelaku juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Misalnya, mengiming-imingi imbalan agar korban mau dicabuli.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.

Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.

Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.

Baca juga: Dituduh Mencuri Uang Perusahaan, Setyo Ditetapkan Tersangka Saat Tahlilan Ayahnya

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Sedangkan sembilan korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e.

Dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved