Anies Bagi Dana Hibah Parpol Sampai Rp 27 M, Komisi A DPRD DKI: Harus Transparan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono tanggapi soal dana hibah bantuan kepada partai politik (parpol).

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono tanggapi soal dana hibah bantuan kepada partai politik (parpol).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bagi-bagi dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik dengan total anggaran mencapai Rp 27.255.145.000.

Serah terima dana parpol ini dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Dalam sambutannya, Anies mengatakan bahwa dana ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di ibu kota.

Menanggapi hal tersebut, Mujiyono meminta para parpol agar amanah dan menggunakan dana ini sebaik mungkin.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai Undang-Undang, karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Ia pun mengingatkan agar laporan menyoal dana hibah ini diberikan secara transparan.

Baca juga: Warga Cakung Sebar Selebaran, Pampang Wajah Seorang Pria Diduga Pedofi

Hal ini berguna untuk keterbukaan informasi guna menghindari hal yang tak diinginkan.

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu. Jangan sampai ada laporan fiktif," ucapnya.

Paling Banyak Buat PDIP

Serah terima dana parpol ini dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta siang tadi.

Dalam sambutannya, Anies mengatakan bahwa dana ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di ibu kota.

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucapnya, Rabu (22/12/2021)

Sebagai informasi, besaran dana hibah yang diberikan kepada masing-masing parpol berbeda.

Baca juga: Persyaratan dan Tahap Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Lengkap Dengan Portofolio yang Dibutuhkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved