Anies Bagi Dana Hibah Parpol Sampai Rp 27 M, Komisi A DPRD DKI: Harus Transparan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono tanggapi soal dana hibah bantuan kepada partai politik (parpol).

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (8/11/2021). 

Besaran dana hibah tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.

Untuk itu, dana hibah paling banyak diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraup suara tertinggi pada Pemilu 2019, 

Partai berlogo banteng itu mendapat hibah dari Anies sebesar Rp6,6 miliar.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujar Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," kata Anies.

Anies Baswedan di channel Youtubenya.
Anies Baswedan di channel Youtubenya. (Akun Youtube Anies Baswedan.)

Terakhir, Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. 

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," tuturnya.

"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dana Hibah Parpol

1. PDIP: Rp 6,68 miliar
2. Gerindra: Rp 4,67 miliar
3. PKS: Rp 4,58 miliar
4. PSI: Rp 2,02 miliar
5. Demokrat: Rp 1,92 miliar
6. PAN; Rp 1,87 miliar
7. Nasdem: Rp 1,54 miliar
8. PKB: Rp 1,54 miliar
9. Golkar; Rp 1,50 miliar
10. PPP: Rp 884 juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved