Cerita Kriminal

Bocah 13 Tahun di Cengkareng Cabuli Teman-temannya, Modus Berpura-pura Ajak Main Smackdown-an

Peristiwa mengiris hati terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berinisial A tega mencabuli teman-teman sepermainannya

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas.com
Ilustrasi 

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.

Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri

Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Nasib Terkini Korban

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan melakukan pendampingan psikologis hingga hukum kepada sembilan korban .

TONTON JUGA

Kepala UPT P2TP2A Wilayah Jakarta, Tri Palupi mengatakan pihaknya siap mendampingi sembilan korban itu.

"Kami sudah membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum dan pendampingan bap di kepolisian. Kemudian pemeriksaan psikologis," ungkapnya saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Selanjutnya, pihak P2TP2A akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak para korban terpenuhi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa

"Untuk rencana tindak lanjutnya, di sini ada konsultasi hukum lanjutan, pemeriksaan psikologis lanjutan dan pendampingan hukum untuk korban," katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved