2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa

Ustaz yang cabuli dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mangkir dari panggilan polisi.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Ustaz yang cabuli dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mangkir dari panggilan polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ustaz yang cabuli dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mangkir dari panggilan polisi.

Diketahui, ustaz bernama Ahmad Saiful tersebut sudah jadi tersangka dan dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota.

Saiful sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/12/2021) kemarin karena telah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur pada bulan April 2021 lalu.

Namun, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan kalau Saiful belum memenuhi panggilan polisi sampai detik ini.

Bahkan, lanjut dia, nomor telepon si tersangka tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Ustaz Lecehkan 2 Bocah, Warga Sebut Pelaku Dulu Kerap Pamer Kartu Identitas Ketua Ranting FPI Cipete

"Kemarin hari Rabu (15/12/2021) atau Kamis (16/12/2021) dipanggil tapi yang bersangkutan (Ahmad Saiful) enggak datang," kata Rachim saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

"Orang ini (Ahmad Saiful) enggak bisa dikontak, jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap lah," sambungnya.

Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan berkas untuk penangkapan paksa Saiful.

Kendati demikian, Rachim tidak bisa membeberkan kapan dan dimana penjemputan paksa terhadap Saiful.

"Jadi gini, dia dipanggil sebagai tersangka karena polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka. Untuk ditahan atau enggak itu kewenangan penyidik berdasarkan alasan tertentu," jelas Rachim.

Namun, belakangan diketahui kalau Saiful merupakan mantan ketua ranting Ormas Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete.

Baca juga: Awal Terungkap Aksi Cabul Tukang Mainan, Ibu Korban Kaget saat Nguping Obrolan Anak-anak

Rachim mengatakan kalau polisi tidak memandang bulu siapa tersangka dan akan tetap melanjuti penyelidikan.

"Ya enggak masalah siapapun itu kalau soal hukum. Kaya kemarin ormas kan sudah kita tindak, enggak usah khawatir mau jadi apa gitu. Pimpinan Kapolda tegas siapapun yang melanggar hukum tidak pandang bulu," tegas Rachim.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved