Cerita Kriminal

Modus Bantu Sembuhkan Sakit Perut, Eks Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu 40 Tahun dan Dua Putrinya 

Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Mantan ketua RT di Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tetangganya, SA (40).

Tak hanya itu, kedua putri dari SA juga dicabuli mantan Ketua RT tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan S kepada SA pada 27 September 2021 lalu. 

SA saat itu bercerita sakit lambung dan pelaku menawarkan untuk pijat untuk menghilangkan rasa sakit tersebut. 

"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Kelakuan Ketua RT di Utan Kayu Minta Sabu Gratis ke Warga yang jadi Bandar

Baca juga: Curhat Rumah Tangga Kurang Harmonis dengan Suami, Istri Malah Selingkuh dengan Ketua RT

Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban. Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya. 

Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku. 

"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius. 

Baca juga: Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil, Aksi Bejat di Rumah Korban dan Mengaku Pacaran

Baca juga: TERKUAK Keseharian Oknum Guru Ngaji yang Perkosa Murid di Masjid Bekali-kali, Korban Kini Depresi

Korban SA sempat menahan diri untuk melapor ke polisi setelah kejadian tersebut.

Namun, SA kaget setelah mengetahui ternyata pelaku juga melakukan perbuatan serupa kepada kedua putrinya, yakni BA (17) dan KM (10).

"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban. Jadi, setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius. 

Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban. 

Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut. 

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya. 

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Cengkareng Cabuli Teman-temannya, Modus Berpura-pura Ajak Main Smackdown-an

Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. 

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved