Cerita Kriminal
Punya Anak Istri, Eks Ketua RT di Bekasi Mengaku Nafsu Cabuli Ibu dan Dua Anak Perempuan Tetangganya
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif mantan ketua RT berinisial S (47) melakukan pencabulan terhadap seorang ibu dan kedua anak tetangganya.
S yang diketahui sudah memiliki anak dan istri, nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tak kuasa menahan birahi.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Baca juga: Modus Bantu Sembuhkan Sakit Perut, Eks Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu 40 Tahun dan Dua Putrinya
Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku. Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan mantan ketua RT di Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Baca juga: Kelakuan Ketua RT di Utan Kayu Minta Sabu Gratis ke Warga yang jadi Bandar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu.
Korban berinisial SA (40) saat itu bercerita sakit lambung, lalu pelaku menawarkan untuk pijat agar menghilangkan rasa sakit tersebut.
"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses
Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban. Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.
Bukannya berhenti, pelaku jutsru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang bagian vital pelaku.
"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban sempat menahan diri. Sampai suatu ketika, hal serupa ternyata dialami kedua anaknya yakni, BA (17) dan KM (10).
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban, jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius.
Baca juga: Warga Kampung Pintu Air Bekasi Geger Penemuan Mayat Mengambang di Kali Irigasi
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.