44 Narapidana Rutan Depok Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi (pemotongan masa hukuman) pada narapidana yang beragama nasrani.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada narapidana yang beragama nasrani di momen Natal 2021 hari ini.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, ada 44 narapidana yang mendapat remisi pada momen natal tahun ini.
Andi mengatakan, seluruh narapidana yang mendapat remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"RK (remisi khusus) I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I satu bulan diberikan kepada 28 orang, RK I satu bulan 15 hari diberikan pada empat orang," ujar Andi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Ia juga mengatakan, ada seorang narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapat RK II.
"Dan RK II langsung bebas satu bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi berujar remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Baca juga: Kolonel TNI AD dan 2 Kopral Tabrak Lalu Buang Remaja ke Sungai, Terancam Diganjar Pasal Berlapis?
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," pungkasnya.