Naikan UMP Sepihak, Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Anies sebagai calon presiden dan Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Gubernur Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja.
Sindiran ini disampaikan Gilbert lantaran Anies dan Andri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 tidak sesuai keputusan pemerintah pusat.
"Yang terhormat calon Menteri Tenaga Kerja (Andri Yansyah) dari calon presiden (Anies), ya kita jokes dikit lah. Kita ringan-ringan saja. Masih calon, jadi bapak belum tentu terpilih (jadi Menaker)," ucapnya kepada Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
Politisi senior PDIP ini menilai, keputusan Anies menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sesui prosedur.
Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Polemik UMP DKI, Ketua DPRD Minta Anies Rasional: Jakarta Sebagai Barometer Jangan Jadi Beban Negara
Dalam aturan itu, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
"Kita lihat bahwa di sini ada prosedur yang salah, maka kemudian produknya juga salah, kita tidak ingin DKI jadi rusak begitu," ujarnya.

Gilbert juga mempertanyakan pernyataan Anies yang acap kali menyebut keputusan merevisi kenaikan UMP dilakukan guna memberikan keadilan bagi para buruh.
Menurutnya, keputusan Anies ini justru memberatkan para pengusaha kecil atau UMKM di ibu kota.
"Jadi kalau kita bicara keadilan, memang keadilan siapa yang punya?" tuturnya.
Politisi yang juga seorang epidemiolog ini pun menyebut, keputusan Anies menaikkan UMP menjadi sekitar Rp4,6 juta ini sangat membebani keuangan daerah.
Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 %, Anggota DPRD Minta Anies Tak Cari Sensasi dan Popularitas Jelang Pilpres 2024
Sebab, kurang lebih ada 120.000 penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang gajinya juga harus disesuaikan dengan kenaikan UMP 5,1 persen.
"Bebannya di APBD kalau dinaikan, (ada penambahan) sekitar Rp320 miliar sampai Rp350 miliar per tahun," kata Gilbert.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.