UMP DKI Naik 5,1 %, Anggota DPRD Minta Anies Tak Cari Sensasi dan Popularitas Jelang Pilpres 2024
Ia mewanti-wanti Anies agar tidak mencampuradukan suatu kebijakan dengan kepentingan politik menuju Pilpres 2024 dengan alasan demi keadilan bagi buru
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Sutikno mengkritisi kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Ia mewanti-wanti Anies agar tidak mencampuradukan suatu kebijakan dengan kepentingan politik menuju Pilpres 2024 dengan alasan demi keadilan bagi buruh.
"Jangan sampai faktor keadilan karena ending-nya masih ranah politik, cari sensasi, popularitas saja, tujuan tertentu. Kalau ada provinsi lain enggak masalah, tapi ini DKI jangan ada image apa yang kami sampaikan," ucap Politisi PKB-PPP ini saat rapat di komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022: Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak
Baca juga: Jika Anies Baswedan Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo akan Layangkan Gugatan ke PTUN
Menurut Sutikno, seharusnya kenaikan upah buruh ini dikaji bersama dan melibatkan semua unsur, termasuk pengusaha.
Sebab, para pengusaha sempat menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen lantaran tak sesuai dengan formula pengupahan dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sutikno mengkhawatirkan kenaikan ini justru merugikan masyarakat karena berpotensi mengundang perusahaan mencari pekerja yang profesional.
Baca juga: UMP DKI Tak Sesuai Formula Pengupahan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Ungkap Alasan Lakukan Revisi
"Jangan mentang-mentang diangkat gubernur, tapi berikan masukan salah (untuk Kadisnaker DKI). Nanti dampaknya di gubernur karena di 2024. Mudah-mudahan yang diinginkan jadi Presiden tercapai," ucapnya.
Anies Revisi UMP Buruh di DKI Naik jadi 5,1 Persen atau Rp4.641.854
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken surat keputusan penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Anies Mendadak Naikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen, DPRD: Jangan Permainkan Aturan Buat Pencitraan
Baca juga: Hasil Survei Ini Ungkap Pasangan Prabowo-Anies Diprediksi Melejit pada Pilpres 2024
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.
Dalam keputusan tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.