UMP DKI Tak Sesuai Formula Pengupahan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Ungkap Alasan Lakukan Revisi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah buka suara soal sanksi dari pemerintah pusat terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah buka suara soal sanksi dari pemerintah pusat terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah buka suara soal sanksi dari pemerintah pusat terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepgub soal penetapan UMP DKI 2022.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dan telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu, dan secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga penetapan upah minimum provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara resmi menjadi Rp4.641.854 dan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Tentunya hal ini berbeda dengan formula pengupahan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022: Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak

Sehingga pihak Pemprov DKI bakal melakukan komunikasi kembali dengan

"Sesuai dengan arahan dan Anggota DPRD. Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri, kenapa kebijakan ini kita ambil. InsyaAllah saya terus berbaik sangka setelah diskusikan intens terkait kondisi satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama. Nah ini InsyaAllah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," jelas Andri di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021).
Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Komunikasi ini diketahui juga lantaran adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Sehingga alasan revisi ini ini bakal diungkapkan oleh pihaknya.

"Bahwa setelah adanya SK terkait masalah revisi, akan kamu komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," jelasnya.

Dilansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Baca juga: UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Kadisnakertrans DKI: Saya Terbiasa Bekerja Menyelesaikan Masalah

Sanksi ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Ida menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Sementara, dalam UU disebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah yakni melaksanakan program tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved