UMP DKI Tak Sesuai Formula Pengupahan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Ungkap Alasan Lakukan Revisi
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah buka suara soal sanksi dari pemerintah pusat terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Oleh karenanya, kepala daerah yang tak menetapkan UMP sesuai keputusan pemerintah bisa dianggap tidak melaksanakan proyek strategis nasional.
Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak
Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kemudian, pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa teguran tertulis maksimal disampaikan 2 kali berturut-turut.
Apabila teguran tak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," bunyi Ayat (3) Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014.