Naikan UMP Sepihak, Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Anies sebagai calon presiden dan Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Anies sebagai calon presiden dan Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Gubernur Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja.

Sindiran ini disampaikan Gilbert lantaran Anies dan Andri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 tidak sesuai keputusan pemerintah pusat.

"Yang terhormat calon Menteri Tenaga Kerja (Andri Yansyah) dari calon presiden (Anies), ya kita jokes dikit lah. Kita ringan-ringan saja. Masih calon, jadi bapak belum tentu terpilih (jadi Menaker)," ucapnya kepada Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Politisi senior PDIP ini menilai, keputusan Anies menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sesui prosedur.

Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Polemik UMP DKI, Ketua DPRD Minta Anies Rasional: Jakarta Sebagai Barometer Jangan Jadi Beban Negara

Dalam aturan itu, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Kita lihat bahwa di sini ada prosedur yang salah, maka kemudian produknya juga salah, kita tidak ingin DKI jadi rusak begitu," ujarnya.

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020)
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020) ((KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI))

Gilbert juga mempertanyakan pernyataan Anies yang acap kali menyebut keputusan merevisi kenaikan UMP dilakukan guna memberikan keadilan bagi para buruh.

Menurutnya, keputusan Anies ini justru memberatkan para pengusaha kecil atau UMKM di ibu kota.

"Jadi kalau kita bicara keadilan, memang keadilan siapa yang punya?" tuturnya.

Politisi yang juga seorang epidemiolog ini pun menyebut, keputusan Anies menaikkan UMP menjadi sekitar Rp4,6 juta ini sangat membebani keuangan daerah.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 %, Anggota DPRD Minta Anies Tak Cari Sensasi dan Popularitas Jelang Pilpres 2024 

Sebab, kurang lebih ada 120.000 penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang gajinya juga harus disesuaikan dengan kenaikan UMP 5,1 persen.

"Bebannya di APBD kalau dinaikan, (ada penambahan) sekitar Rp320 miliar sampai Rp350 miliar per tahun," kata Gilbert.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021). (Istimewa)

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022: Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut

Didemo Buruh Berjilid-jilid, Anies Akhirnya Naikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen atau Rp 225.667

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pengurus PWNU di Balai Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pengurus PWNU di Balai Kota. (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.

Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. 

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%. 

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. 

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ucapkan selamat ualang tahun untuk wakilnya, Ahmad Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ucapkan selamat ualang tahun untuk wakilnya, Ahmad Riza Patria. (Instagram @aniesbaswedan)

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 %, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 %.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, kebijakan Anies menaikan UMP Rp 37.749 sempat membuat para buruh murka.

Mereka pun menggelar aksi demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved