Cerita Kriminal

Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang di Tambora Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial GJ sebagai tersangka usai diduga menganiaya penumpang berinisial NT gara-gara muntah.

Istimewa
Viral sopir taksi online diduga lakukan penganiayaan penumpang wanita gara-gara muntah di Tambora, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial GJ sebagai tersangka usai diduga menganiaya penumpang berinisial NT gara-gara muntah lewat jendela mobil.

GJ kini ditahan di rumah tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan GJ terancam hukuman penjara selama 2 tahun akibat perbuatannya.

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara," kata Zulpan saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/12/2021).

Zulpan melanjutkan penentuan tersangka sudah sesuai Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti. 

Dua alat bukti itu berupa hasil visum dan bekas luka.

"Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," tambahnya.

Baca juga: Harga Telur di Pasar Kawasan Jakarta Selatan Melonjak, Kini Tembus Rp 34 Ribu Per Kilogram

Sementara itu, GJ ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, seorang warganet berinisial NT membagikan cerita terkait penganiayaan oleh sopir taksi online berinisial GJ lantaran muntah lewat jendela mobil pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

NT mengaku dianiaya dengan cara ditendang dan ditampar oleh sopir taksi tersebut.

Ia pun sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat keesokan harinya pada Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online yang Ribut dengan Penumpang Gegara Muntah: Dia Mabuk Berat

Namun, belakangan keterangan NT itu dibantah oleh sopir taksi online tersebut.

GJ pun melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik NT ke polisi atas tuduhan yang menurutnya tidak sepenuhnya benar.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved