Cerita Kriminal
Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang di Tambora Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara
Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial GJ sebagai tersangka usai diduga menganiaya penumpang berinisial NT gara-gara muntah.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial GJ sebagai tersangka usai diduga menganiaya penumpang berinisial NT gara-gara muntah lewat jendela mobil.
GJ kini ditahan di rumah tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan GJ terancam hukuman penjara selama 2 tahun akibat perbuatannya.
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara," kata Zulpan saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/12/2021).
Zulpan melanjutkan penentuan tersangka sudah sesuai Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti.
Dua alat bukti itu berupa hasil visum dan bekas luka.
"Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," tambahnya.
Baca juga: Harga Telur di Pasar Kawasan Jakarta Selatan Melonjak, Kini Tembus Rp 34 Ribu Per Kilogram
Sementara itu, GJ ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya diberitakan, seorang warganet berinisial NT membagikan cerita terkait penganiayaan oleh sopir taksi online berinisial GJ lantaran muntah lewat jendela mobil pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
NT mengaku dianiaya dengan cara ditendang dan ditampar oleh sopir taksi tersebut.
Ia pun sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat keesokan harinya pada Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online yang Ribut dengan Penumpang Gegara Muntah: Dia Mabuk Berat
Namun, belakangan keterangan NT itu dibantah oleh sopir taksi online tersebut.
GJ pun melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik NT ke polisi atas tuduhan yang menurutnya tidak sepenuhnya benar.