Kabar Artis
Ibunda Gaga Muhammad Ungkap Upaya Demi Kesembuhan Laura Anna: Sempat Datangkan Terapis
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mengungkap usaha keluarga demi kesembuhan Laura Anna.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mengungkap usaha keluarga demi kesembuhan Laura Anna.
Hal itu disampaikan ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Diketahui Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna, mantan kekasihnya, lumpuh.
Dalam kesaksiannya, Janariyah mengaku sempat mendatangkan terapis untuk menyembuhkan Laura Anna.
Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Ngaku Pernah Difitnah Laura Anna, Greta Irene Beri Tanggapan: Tuhan Gak Tidur
Itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dari keluarga Gaga Muhammad.
"Jadi waktu itu kalau soal perawatan saya sempat datangkan terapis dari Makassar artinya kan kita coba bantu dengan terapi lalu saya kurang lebih bawa 3 kali ke rumah laura," kata Janariyah di persidangan.
"Cuma kondisinya saat itu saya berpikir pagi ada yg pegang siang ada yg pegang. Saya takut ketika ada masalah kita disalahkan," lanjutnya.

Selain itu dirinya juga membenarkan kalau ia berencana menikahi anaknya dengan Laura Anna.
Tetapi ia urungkan niatnya karena pihak Laura justru melayangkan somasi sebesar Rp 12,6 Miliar.
"Kalau memang Gaga Laura mau dinikahkan kita nggak tau. Ternyata ketika kita temui bukan itu yang diminta tapi mereka minta pertanggungjawaban Rp 12,6 miliar," ungkapnya.
Karena diminta somasi sebanyak itu, keluarga Gaga Muhammad tak sanggung untuk membayar somasi tersebut.
"Saya bilang nggak sanggup. Orang tua Laura minta jaminan sertifikat. Saya berharap hari itu kalau dia sayang Laura, bukan uang yang diminta. Kalau laura minta dinikahi saya iyakan," tutur ibunda Gaga.
Lebih lanjut, Janariyah mengungkapkan sempat sekitar 10 kali ke rumah Laura. Namun silaturahmi itu terhenti usai keluarga Laura melayangkan somasi.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.