CPNS Jakarta

Cara Mengisi DRH di SSCASN, Simak Juga Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021

Berikut ini cara mengisi daftar riwayat hidup di portal SSCASN, dilengkapi ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021.

Editor: Muji Lestari
PPPK guru Kemdikbudristek
PPPK guru Kemdikbudristek 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengisi daftar riwayat hidup di portal SSCASN, dilengkapi ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.

Pada surat tersebut tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui oleh pelamar.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Simak Cara Mengajukannya

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Baca juga: Batas Waktu Cuma 3 Hari, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Telah Diumumkan, Simak Cara Ceknya di sscasn.bkn.go.id

Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id, berikut cara membuat DRH:

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih "Ya" lalu klik kolom "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";

3. Kemudian pilih "Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik "Selanjutnya";

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik "Selanjutnya";

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik "Selanjutnya";

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik "Tambah Riwayat Organisasi";

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat";

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan. 

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. 

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved