Pengusaha Segera Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 %

Apindo DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN dalam waktu dekat.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. 

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

3. Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

4. Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal tempuh upaya hukum bila Pemprov DKI mengeluarkan regulasi menyoal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 mendapatkan respon dari Apindo melanggar aturan pemerintah pusat.

Apindo menilai hal ini melanggar aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.

Lantaran keberatan, Apindo bakal melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati begitu, Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman mengatakan langkah ini bakal ditempuh setelah Pemprov DKI mengeluarkan regulasi.

Adapun regulasi yang dimaksud Nurjaman yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang meneken 5,1 persen menjadi UMP DKI 2022 mendatang.

"Tapi sampai saat ini belum menerima Pergubnya belum ada. Nanti kalau sudah ada Pergubnya, kami akan lakukan beberapa hal terkait pendekatan dengan pemerintah, pendekatan dengan pengurus yang organisasi lebih tinggi lagi dan kami akan berupaya apapun juga demi kebaikan semua pihak mau pekerja, perusahaan, maupun masyarakat," katanya kepada TribunJakarta.com, Selasa (21/12/2021).

Adapun upaya hukum ini ditempuh Apindo untuk mencari kepastian hukum atau kebenaran hukum.

Sebab, Apindo menginginkan Pemprov DKI Jakarta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat soal formula pengupahan.

"Untuk apa? untuk mencari kepastian hukum kebenaran hukum. kenapa? kita ini sudah punya regulasi pengupahan. Kita jangan menyalahkan yang sudah benar dan jangan dianggap benar pada perbuatan salah. Pergub lama ini sudah benar 100 persen, benar rekomendasinya ada, berita acaranya ada, pergubnya ada, regulasinya juga ngatur," imbuhnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved