Pengusaha Segera Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 %
Apindo DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN dalam waktu dekat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai buntut dari terbitnya Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 perbulannya, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
""Kami akan mengajukan upaya hukum, tentunya melakukan upaya hukum ke PTUN ya. Kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum tersebut atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum tersebut," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Meski Langgar PP, Anies Baswedan Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%
Gugatan yang bakal dilakukan ini sebagai wujud keberatan dari para pengusaha terhadap Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021.
Menurutnya, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 soal pengupahan.
Selain itu, Nurjaman mengatakan pihaknya sempat menyurati Anies soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Surat pertama dikatakannya berisi agar Anies tak melakukan revisi. Sayangnya, sebelum mendapatkan balasan, Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 sudah diterbitkan.
Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen
Surat berikutnya pun telah dilayangkan kembali dan berisikan keberatan terhadap hal tersebut.
Hingga saat ini, para pengusaha menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 lah yang sah sebagai regulasi.
Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen
Di mana, kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen sah karena menggunakan formula pengupahan yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Pada kesempatan ini juga mudah-mudahan Pak Gubernur (Anies) bisa mencabut kembali (Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021) yang ditetapkan kemarin. Kemudian menetapkan kembali dan menghidupkan kembali (Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021)," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin.
Adapun upaya lain yang telah dilakukan Apindo sebelumnya: