Antisipasi Virus Corona di DKI
Tempat Hiburan Jadi Sorotan Wali Kota Jaksel, Langgar PPKM Saat Malam Tahun Baru Bakal Disanksi
Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin mengingatkan pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya untuk mematuhi aturan PPKM.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin mengingatkan pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota mengancam bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
"Pokoknya taat kepada itu aja, melanggar ya kita lakukan penindakan," kata Munjirin kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Munjirin menjelaskan, jumlah pengunjung di tempat hiburan malam yaitu 75 persen dari total kapasitas yang tersedia.
"Kemudian jam operasional juga sudah ditentukan. Semuanya harus kita taati dan kita ingatkan dalam monitoring," ujar dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang kafe, restoran, bar, dan hotel menggelar perayaan malam Tahun Baru 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan itu bertujuan untuk membatasi mobilitas warga dan mencegah kerumunan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Kafe-Bar hingga Hotel Gelar Perayaan Malam Tahun Baru 2022
Sebab, lanjut Sambodo, pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, ditambah dengan munculnya varian Omicron.
Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Dishub DKI, Satpol PP, dan Kodam Jaya.
"Kita semua bersepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran maupun hotel. Ini dilakukan rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat Virus Omicron sudah terjadi penularannya di masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Sambodo mengingatkan, pengelola kafe, restoran, dan bar harus mematuhi batasan jam operasional.
"Semua kafe, restoran, bar harus tutup pukul 22.00 WIB, itu berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, 1 Januari dan 2 Januari 2022," tegas Sambodo.