5.005 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda, Kapolres Jakarta Barat: Dikamuflase dalam Lampu Hias
Polres Jakarta Barat mengamankan sebanyak 5.005 butir ekstasi dari Belanda yang dibawa ke Jakarta. Paket dikamuflasekan ke dalam kotak lampu hias.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Jakarta Barat mengamankan sebanyak 5.005 butir ekstasi dari Belanda yang dibawa ke Jakarta.
Ribuan butir ekstasi itu diamankan di sebuah Kantor Ekspedisi di Jakarta Pusat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo paket berisi 5.005 butir ekstasi itu dikamuflasekan ke dalam kotak lampu hias.
"Dikamuflasekan menggunakan tempat atau pun perangkat lampu. Bahwa seolah-olah itu adalah paket elektronik atau jenis lampu," katanya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (31/12/2021).
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31).
Baca juga: Selundupkan 5.005 Butir Ekstasi asal Belanda lewat Ekspedisi, 3 Tersangka Ditangkap Polres Jakbar
Ady melanjutkan pihak Satresnarkoba awalnya mengetahui adanya ribuan paket narkoba itu dari masyarakat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Narkoba itu didatangkan dari negeri Kincir Angin alias Belanda.

"Kemudian Satresnarkoba bersama bea cukai Bandara Soetta melakukan control delivery di kantor ekspedisi," ujar Ady.
Tim Satresnarkoba bersama petugas bea cukai kemudian kembali melakukan control delivery pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim lalu mencurigai dua orang yang hendak mengambil paket di kantor itu
Setelah mengambil paket itu, dua orang berinisial MM dan IML ditangkap.
Baca juga: Anggota DPR Papua Ditangkap karena Kedapatan Bawa Ekstasi
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi kedua pelaku.
"Didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik DG," katanya.
Tim kemudian bergerak untuk menangkap DG.
Pelaku ketiga ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Penyelundupan 9.984 Pil Ekstasi dari Malaysia Dibongkar Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta. (*)