Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Jumlah Pemohon Paspor di Tangerang Menurun Drastis di Tahun 2021

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah penerbitan paspor di wilayah Tangerang Raya pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky (tengah) saat membacakan laporan akhir tahun di kantornya, Jumat (31/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah penerbitan paspor di wilayah Tangerang Raya pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.

Penurunan disebabkan pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.

Terlebih di bulan Juli 2021 sempat ada lonjakan kasus dan temuan varian Delta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penerbitan paspor di tahun 2021 hanya sebanyak 23.549.

Padahal, di tahun 2020 lalu penerbitan paspor hampir menyentuh angka 26 ribu paspor.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu Lama, Buat Paspor di Imigrasi Tangerang Kini Bisa Secara Daring Pakai Aplikasi Ini

"Sebanyak 23.549 paspor telah diterbitkan, dengan rincian 17.356 paspor biasa dan 6.193 paspor elektronik," papar Sengky, Jumat (31/12/2021).

Ia melanjutkan terjadi penurunan sebanyak 9,37 persen dibandingkan tahun 2020.

Kareja itu juga, pihaknya tidak berfokus pada pelayanan permohonan paspor di kantor imigrasi namun, melakukan jemput bola

"Kami juga melayani permohonan paspor di luar kantor imigrasi yaitu dengan layanan Eazy Passport, Imigration Corner, dan Gerai Paspor di mall," ujar Sengky.

Tak hanya penurunan jumlah penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) ikut menurun.

Pada tahun 2020 lalu tercatat penerbitan dokumen izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685, sementara di tahun 2021 ini hanya ada 531 penerbitan izin tinggal kunjungan.

"Selama tahun 2021, kantor imigrasi menerbitkan sebanyak 9.946 izin tinggal, dengan rincian izin tinggal kunjungan 531 dokumen, Izin tinggal terbatas 8.355 dokumen, dan izin tinggal tetap 1.061 dokumen," papar dia.

Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI Tulis Nomor Hp di Paspor Mahasiswi yang Karantina, Langsung Diganjar Sanksi

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 di tahun 2021 berdampak pada jumlah warga negara asing (WNA) yang berada di Tangerang.

Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah WNA yang overstay di Tangerang bertambah di tahun 2021 bila dibandingkan dengan 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved