Polisi Buru Penerima 1,3 Kg Sabu Asal Afsel yang Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat bersama tim bea cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan narkotika itu berasal dari Afrika Selatan.
"Masuk melalui jalur ekspedisi kemudian kita coba melakukan control delivery. Namun, karena alamat penerimanya fiktif sehingga sampai saat ini kita belum menemukan penerimanya," katanya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (31/12/2021).
Pihaknya masih memburu penerima yang memesan narkotika itu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta, pengungkapan kasus itu bermula saat adanya informasi dari bea cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa terdapat paket yang diduga berisi narkotika atas nama Indra.
Baca juga: Wanita 30 Tahun di Tangerang Nekat Jadi Distributor Sabu, Sebulan Untung Rp 600 Juta
Pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tim bea cukai mengecek paket yang dicurigai.
Benar saja, di dalam paket itu terdapat sebuah mesin hitam yang berisi 6 plastik hitam berisi sabu dengan total berat 1.300 gram (1,3 kg).
Baca juga: Ini Sederet Kasus Polisi Main Narkoba Sepanjang 2021, Asyik Pesta Sabu Sampai Rela Jadi Kurir
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.
Gagalkan 5.005 Butir Ekstasi

Polres Metro Jakarta Barat bersama tim bea cukai menggagalkan penyelundupan sebanyak 5.005 butir ekstasi atau 2.287 gram di sebuah kantor ekspedisi di Jakarta Pusat.
Polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihak Satresnarkoba mengetahui adanya ribuan paket narkoba itu dari masyarakat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: 3 Bandar Narkoba Diringkus Polisi: Sabu 1 Kilogram untuk Tahun Baru Disita, Terancam Hukuman Mati
Narkoba itu didatangkan dari negeri Kincir Angin alias Belanda.