Polisi Buru Penerima 1,3 Kg Sabu Asal Afsel yang Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kemudian Satresnarkoba bersama bea cukai Bandara Soetta melakukan control delivery di kantor ekspedisi," ujar Ady saat rilis pada Jumat (31/12/2021).
Tim Satresnarkoba bersama petugas bea cukai kemudian kembali melakukan control delivery pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Tingkat Kejahatan di Kota Tangerang Menurun, Akhir Tahun Malah Dipenuhi Pelajar Tawuran
Pihaknya lalu mencurigai dua orang yang hendak mengambil paket di kantor itu
Setelah mengambil paket itu, dua orang berinisial MM dan IML dicokok petugas.
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi kedua pelaku.
"Didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik DG," katanya.
Tim kemudian bergerak untuk menangkap DG. Pelaku ketiga ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.