Sebelum Gugat Anies ke PTUN, Apindo Sudah 2 Kali Surati Gubernur DKI Soal UMP 2022
Apindo DKI Jakarta telah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebanyak dua kali soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Kami akan mengajukan upaya hukum, tentunya melakukan upaya hukum ke PTUN ya. Kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum tersebut atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum tersebut," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Kamis (30/12/2021).
Gugatan yang bakal dilakukan ini sebagai wujud keberatan dari para pengusaha terhadap Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021.
Menurutnya, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 soal pengupahan.

Selain itu, Nurjaman mengatakan pihaknya sempat menyurati Anies soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Surat pertama dikatakannya berisi agar Anies tak melakukan revisi. Sayangnya, sebelum mendapatkan balasan, Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 sudah diterbitkan.
Surat berikutnya pun telah dilayangkan kembali dan berisikan keberatan terhadap hal tersebut.
Hingga saat ini, para pengusaha menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 lah yang sah sebagai regulasi.
Di mana, kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen sah karena menggunakan formula pengupahan yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Pada kesempatan ini juga mudah-mudahan Pak Gubernur (Anies) bisa mencabut kembali (Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021) yang ditetapkan kemarin. Kemudian menetapkan kembali dan menghidupkan kembali (Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021)," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin.
Baca juga: Hasil Survei Jelang Akhir Tahun 2021: Prabowo-Ganjar Bersaing Ketat, Anies-RK Tertinggal
Adapun upaya lain yang telah dilakukan Apindo sebelumnya:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.
2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
4. Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021.