Alasan IDAI Tak Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka 100% Buat Anak Usia di Bawah 12 Tahun
IDAI tak merekomendasikan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100% untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
PTM Dengan Kapasitas 100% Digelar di Jakarta

Untuk diketahui, sebelumnya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar di Jakarta pada Senin (3/1/2021) hari ini dengan kapasitas siswa dapat 100%.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, hal ini juga tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Adapun sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,"
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.