Kabar Artis

Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie dan Sebut Permintaan Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Berlebihan

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @cassandraangelie
Artis pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi karena dugaan melakukan prostitusi online di salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Publik digegerkan ditangkapnya dan ditetapkannya pemain sinetron Ikata Cinta, Cassandra Angelie alias CA (24), sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, di pengujung tahun 2021.

Namun, belakangan polisi tidak menahan sang artis dan bahkan menilai permintaan Komnas Perempuan untuk memproses hukum para pengguna jasa CA bertarif Rp 30 juta per kencan itu adalah berlebihan. 

Apa alasannya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan saat ini Cassandra Angelie memang sudah ditetapkan tersangka. Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Baca juga: Jual Diri Bertarif Rp 30 Juta, Ini Profil Cassandra Angelie: Pemeran Vera di Sinetron Ikatan Cinta

Baca juga: Terbaru Pesinetron CA, Ini Sederet Artis Terlibat Prostitusi di Sepanjang 2021

Namun, karena ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah di bawah satu tahun, maka kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Diketahui, Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Baca juga: Artis Jual Diri di 2021: Diawali & Diakhiri Inisial CA, Dari Cynthiara Alona Kini Cassandra Angelie

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra merupakan objek dari prostitusi.

"Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," tuturnya.

Polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.

Sang artis ditangkap dalam keeadaan tanpa busaha di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).  

Baca juga: Gelagat Tak Biasa Korban Kebakaran di Mampang yang Ditemukan Tewas Berpelukan dengan Sang Anak

Cassandra Angelie, pemain sinetron
Cassandra Angelie, pemain sinetron "Ikatan Cinta". (Instagram @cassangeliee)

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Kombes Endra Zulpan selaku humas Polda Metro Jaya juga meminta Komnas Perempuan tak terlalu berlebihan, dengan meminta polisi menangkap pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi online dari artis Cassandra Angelie.

Baca juga: Alasan Sepi Job Hingga Usaha Kuliner Bangkrut, Artis Bobby Joseph Nekat Pakai Sabu dan Jual Sinte

Zulpan mengatakan,  permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.

Namun, pihak kepolisian merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus ini.

Artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi karena dugaan prostitusi onlien di hotel mewah di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi karena dugaan prostitusi onlien di hotel mewah di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

 
"Apabila Komnas Perempuan me-refers (merujuk) ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Baca juga: Ditangkap saat Asyik Hisap Ganja dengan Barang Bukti Ini, Berikut Profil Artis Rizky Nazar

Menurutnya, dalam kasus prostitusi ini, Cassandra dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.

Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu UU ITE.

Pelaku yang bisa dijerat dengan UU ITE yakni mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

  

"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved