Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 2 di DKI Diterapkan hingga 17 Januari, Simak Aturan Terbarunya: Perkantoran 50 Persen WFO
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 mendatang. Simak aturan terbarunya di artikel ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh wilayah DKI masuk kriteria PPKM Level 2.
Lalu apa saja aturan yang diterapkan selama periode PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2021 mendatang?
Simak aturan lengkapnya:
Baca juga: Omicron Picu Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Diminta Larang Murid yang Belum Vaksin Ikut PTM
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.
3. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat PTM, SDN Pondok Kelapa 05 Atur Waktu Pulang Murid
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Baca juga: Pemberlakuan PTM, Pedagang Seragam Pasar Slipi Ketiban Durian Runtuh: Raup Untung 1000%
4. Kegiatan di Mal, Restoran, dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.
Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.
Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun.
Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
5. Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Baca juga: Pemerintah Pusat Tidak Penuhi Kesejahteraan Buruh, Alasan Anies Sampai Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1%
Tempat ibadah yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
6. Pelaksanaan Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
7. Transportasi Umum
Transportasi umum, angkutan massal, taksi online, kendaraan sewa/rental, dan pesawat dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.