Antisipasi Virus Corona di DKI

Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-Main Soal Karantina

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.

Hal ini menyusul pernyataannya yang menyebut 162 orang terpapar Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di DKI Jakarta pertanggal 3 Januari 2022.

"Umumnya ini akibat yang datang dari luar negeri. Untuk itu kita lihat tadi bapak Presiden sudah menyampaikan kesungguhannya, keseriusannya dan minta lagi soal karantina, Pak Menko juga Pak Luhut tadi juga sudah menyampaikan lagi hari ini pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (3/1/2022).

Lantaran mayoritas varian omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, Ariza meminta warga taat dan patuh pada aturan karantina dari pemerintah pusat.

"Kita setuju dan kita mendukung bahkan masa karantinanya udah ditambah oleh pemerintah pusat. Jadi 14 hari," jelasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak 2 Kali Lipat, Wagub Ariza Klaim Keterisian ICU Masih 4%

"Antisipqsinya sekali lagi kami minta seluruh warga tetap berhati-hati, sekalipun vaksinnya sudah lebih tinggi DKI Jakarta."

"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita selalu melakukan disinfektan, masyarakat Jakarta udah sangat bijak patuh disiplin bijak tegas umumnya, tapi tetap kita harus sangat hati-hati, tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan eforia," tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Rabu (29/12/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Rabu (29/12/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Wagub Ariza Ungkap 162 Orang Di DKI Terpapar Varian Omicron, Mayoritas Berasal dari Luar Negeri

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini
Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini (freepik)

Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

- penginapan

- transportasi

- makan

- biaya RT-PCR.

Baca juga: Mau Lihat Posisi Anak Saya Campur Aduk Perasaan Ayah Salsabila Saksikan Kolonel P Rekonstruksi

Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Bakal Ditinggal Menikah Sang Adik, Ayu Ting Ting Mengaku Kesepian Sampai Memohon Satu Hal Ini: Sedih

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Lokasi karantina di daerah

Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, yaitu sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur

Baca juga: Wagub Ariza Ungkap 162 Orang Di DKI Terpapar Varian Omicron, Mayoritas Berasal dari Luar Negeri

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak 2 Kali Lipat, Wagub Ariza Klaim Keterisian ICU Masih 4%

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved