Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Klaim Tak Separah Tahun Lalu: Kita Bersyukur Alhamdulillah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, ada lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru 2022. Peningkatan tidak separah tahun sebelumnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Mereka yang terpapar pun menjalani perawatan secara intensif di Wisma Atlet dan Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Bila merujuk pada data pertanggal 3 Januari 2022, ada sebanyak 162 kasus varian Omicron dan enam diantaranya merupakan transmisi lokal.
Sehingga total penambahan kasus dalam satu hari mencapai 90 kasus.
"Seluruhnya berada di Wisma Atlet, dan RSPI Soeroso. Jadi sekali lagi kamu ingatkan hati-hati, semua warga hati-hati yang bepergian, terutama yang keluar negeri," ujarnya.
Jadi yang masih di luar negeri mohon menjadi perhatian. Jangan sampai di sana (kendor mengenakan masker), tidak melaksanakan prokes di luar negeri," sambungnya.
Sekolah bakal ditutup saat ada kasus Covid-19
Sekolah di DKI Jakarta bakal langsung ditutup bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca juga: Wagub Ariza: 94 Persen Siswa di Jakarta Ikut PTM 100 Persen
Sebanyak 10.429 sekolah di DKI diketahui telah menggelar PTM terbatas dengan kapasitas peserta pendidik 100 persen.
Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 dan kasus varian Omicron, PTM terbatas masih berlangsung hingga hari ini, Rabu (5/1/2022).
Kendati demikian, bila nantinya kasus ini ditemukan di sekolah, maka Pemprov DKI bakal mengambil kebijakan, yakni dengan menutup sekolah tersebut selama beberapa hari.
"Iya PTM masih dilanjutkan sampai hari ini belum ada perubahan sekalipun kita sudah menyikap di level 2," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI.
Baca juga: Sempat Ada Pelajar Tertular Covid-19 dari Pedagang, Pemkot Depok Perketat Mitigasi PTM 100 Persen
"Ya kalau ada omicron atau covid di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari," tambahnya.
Hal ini pun turut tertuang dalam SKB 4 menteri.

Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.