Sempat Ada Pelajar Tertular Covid-19 dari Pedagang, Pemkot Depok Perketat Mitigasi PTM 100 Persen
Idris mengungkapkan, hasil evaluasi pelaksanaan PTM sebelumnya, terdapat kasus pelajar tertular Covid-19 dari pedagang jajanan di luar sekolah.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok bakal memperketat mitigasi penangan Covid-19 di sekolah, menjelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen pada 10 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, pengetatan ini dilakukan agar tak terjadi penularan Covid-19 terhadap anak didik yang bersumber dari luar sekolah.
“Pengetatan dari sisi kontrol terhadap protokol kesehatan. Termasuk jajanan anak-anak,” kata Idris dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (5/1/2022).
Idris mengungkapkan, hasil evaluasi pelaksanaan PTM sebelumnya, terdapat kasus pelajar tertular Covid-19 dari pedagang jajanan di luar sekolah.
Baca juga: Antisipasi Siswa Tiba-Tiba Sakit, Sekolah di Ciracas Sediakan Ruang Isolasi Sementara saat PTM
Baca juga: 52 Orang di Kalideres Terjaring Razia Masker Dihukum Nyapu atau Bayar Denda, Sebagian Ngeyel
“Ini menjadi catatan evaluasi kami, sebab dalam kasus kemarin ternyata anak didik tertular dari penjual jajanan di luar sekolah. Maka, semua pengetatan yang kami lakukan sebagai persiapan PTM 100 persen,” tegasnya.
Untuk informasi, peraturan pelaksanaan PTM 100 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang di antaranya Kemendikbud Ristek, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Perkara Beli Es Krim Rp 2 Ribu, Bocah di Tapanuli Jadi Cacat Seumur Hidup Gara-gara Ulah Ayah Tiri
Aturan tersebut memperbolehkan daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 menggelar PTM 100 persen, dengan syarat pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksin dosis ke-2 mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksin dosis ke-2 mencapai lebih dari 50 persen.
“Makanya, turunan SKB 4 Menteri ke Peraturan Wali Kota bukan ditambahkan syaratnya, tapi saya minta ke penggiat dan penanggung jawab pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap antisipasi munculnya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.