Antisipasi Virus Corona di DKI
52 Orang di Kalideres Terjaring Razia Masker Dihukum Nyapu atau Bayar Denda, Sebagian Ngeyel
Saat ditindak, banyak para pelanggar yang menolak memakai masker dengan dalih sudah dua kali divaksin.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Sebanyak 52 orang terjaring operasi tertib masker (tibmask) yang digelar Satpol PP Jakarta Barat di Jalan Menceng, Kalideres, Jakbar, Rabu (5/1/2022).
Sebanyak 52 orang itu ketahuan lupa memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Dalam giat tibmask itu ada 52 orang yang kami berikan penindakan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Selvi Rachmawati, saat dikonfirmasi.
Saat ditindak, banyak para pelanggar yang menolak memakai masker dengan dalih sudah dua kali divaksin.
Baca juga: TMII Dipadati Ribuan Orang yang Berlibur, Pengunjung Abai Pakai Masker dan Jaga Jarak
Baca juga: Banyak Limbah Masker di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta Dinilai Kurang Sosialisasi
Padahal, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan meski sudah divaksin.
"Kesadaran warga masih banyak yang kurang. Mungkin mereka menganggap herd immunity sudah tercapai," tambahnya.

Dari 52 orang pelanggar itu, sebanyak 44 orang memilih untuk menyapu atau membersihkan fasilitas umum, sedangkan 8 orang lainnya memilih bayar denda administrasi.
Baca juga: Omicron Mengganas, Keterisian BOR dan ICU Rumah Sakit di Jakarta Meningkat: BOR 7% dan ICU 5%
"Total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp 700 ribu," katanya.
Selvi beserta jajaran mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Biang Keladi Tawuran di Tambora, Si Botak yang Jadi Kurir Online Shop Dibekuk Polisi
Ia melanjutkan pihaknya tetap akan melakukan operasi tertib masker untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya prokes demi mencegah Covid-19.