CPNS Jakarta

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3, Ini Ketentuan Daftar hingga Kategori Passing Grade

Catat kriteria peserta PPPK Guru tahap 3, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga passing grade-nya.

Editor: Muji Lestari
https://twitter.com/BKNgoid
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 

Wawancara: 24 (maksimal 40)

- Kategori 2

Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

Wawancara: 20 (maksimal 40)

- Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved