'Minta Uang Jangan ke Aku' Ucap Ayah di Bantul Ancam Putrinya Tutup Mulut, Korban Dicabuli Sejak SD

Sudah sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), F (17) diminta bungkam ayah kandungnya, NY (50).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang ayah di Bantul melakukan aksi cabul kepada anak kandungnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), F (17) diminta bungkam ayah kandungnya, NY (50).

Jika perbuatan ayah kandungnya bocor, F diancam tak diberi uang sehari-hari.

Hingga akhirnya F tak tahan lagi dan menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada guru bimbingan konselingnya (BK).

F bercerita sudah bertahun-tahun jadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri.

Curhat F lalu diteruskan guru BK ke dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.

Baca juga: Chat Siswi SMK di Bantul ke Gurunya Bongkar Kebejatan Ayah Kandung, Korban Bertahun-tahun Menderita

Hingga pada 2 Januari 2022, ayah kandung F diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban,"

"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022) dikutip dari TribunJogja.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Diancam

Sudah sejak kelas 5 SD F menjadi korban pelecehan ayah kandungnyayang berinisial NY tersebut.

NY melakukan pencabulan sudah lebih dari lima kali.

"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Ihsan.

Setelah itu, pelecehan kembali dilakukan saat F kelas 1 SMP.

Kemudian saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,"

"Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.

Pelecehan dilakukan NY ketika kondisi rumahnya sedang sepi.

Saat itu, istri NY alias ibu korban tengah berada di dapur yang berada 10 meter dari rumah utama.

Dalam aksinya, NY melakukan pengancaman agar putrinya tak membocorkan perlakuan tersebut.

NY mengancam tak akan memberikan putrinya uang.

Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.

Di situ, pelaku mengatakan 'rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)'

Curhat ke ibu tak ditanggapi

Ihsan mengatakan, F sudah menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. 

Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Nyawa Dihantam Senjata Tajam di Kepala, Polsek Cengkareng Amankan 9 Pelajar

Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.

Adik ipar jadi korban juga

Pelaku pencabulan anak kandung di Bantu.
Pelaku pencabulan anak kandung di Bantu. (TribunJogja/ Santo Rio)

Tak hanya F, NY juga mencabuli adik iparnya sampai hamil dan melahirkan.

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ungkap Kapolres.

Di sisi lain, NY mengaku melakukan hubungan badan dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka.

"Ga dipaksa, suka sama suka. (Setelah lahir) Anaknya diadopsi," ungkap NY.

Meski begitu, polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan.

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.

Ketika ditanya mengapa NY tega mencabuli anak kandungnya, pelaku hanya menjawab bahwa dia mengalami kelainan seksual.

Baca juga: Andai 3 Oknum TNI Bawa Handi ke RS Bukan Dibuang, Entes Yakin Putranya Selamat: Lain Lagi Ceritanya

"Ya kelainan," ujarnya.

NY pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istri dan anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

(TribunJakarta/TribunJogja/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved