Parkir Sembarangan, Ribuan Kendaraan di Jakarta Utara Diderek Sepanjang Tahun 2021
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mendata jumlah kendaraan yang diderek sepanjang tahun 2021. Kendaraan itu parkir sembarangan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mendata jumlah kendaraan yang diderek sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan data selama setahun, ada ribuan kendaraan yang diderek karena parkir tidak sesuai tempatnya.
"Ada sebanyak 2.260 kendaraan roda empat atau lebih yang terkena sanksi penderekan karena parkir sembarangan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, Kamis (6/1/2022).
Ribuan kendaraan tersebut didapati parkir sembarangan di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.
Para pemilik kendaraan melakukan kelalaian dengan tidak memarkirkan kendaraannya sesuai tempat dan harus membayar denda tertentu.
Baca juga: Ganjil-Genap Dihentikan, Petugas Bakal Tertibkan Parkir Liar di Margonda
Baca juga: Juru Parkir Liar Melotot Adu Mulut dengan Petugas Dishub, Marah Motor yang Dijaganya Ditertibkan

"Imbas dari adanya kendaraan yang parkir sembarangan tersebut ialah menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi," kata Harlem.
Selain kendaraan roda empat atau lebih, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga menindak sepeda motor yang kedapatan terparkir sembarangan.
Selama setahun, total ada 167 motor yang diangkut petugas karena parkir sembarangan.