Cerita Kriminal
Ada Saja Akalnya Koruptor, Tak Terendus Selama 8 Tahun, Nyatanya Nyamar Jadi Driver Ojol
Ada saja akal yang dimiliki seorang koruptor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Ada saja akal yang dimiliki seorang koruptor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dia berhasil buron selama 8 tahun terakhir.
Bahkan sampai menyamar menjadi pengendara ojek online selama di tempat pencahariannya.
Hal itu dilakukan Ferry Syahputra Nasution (FSN) yang terlibat dalam kasus korupsi peningkatan ruas jalan Kabupaten Asahan.
Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) butuh waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya menangkap sang koruptor pada Kamis (6/1/2022) malam.
Baca juga: Suami Buruk Rupa, Wanita Ini Sial Bertubi-tubi Pakai Ngajak Besan Masuk Bui
Ferry diamankan di salah satu rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Ferry usai melakukan pemantauan selama seminggu.
"Kita amankan di rumahnya, enggak jauh dari Kejaksaan Tinggi.

Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel, Jumat (7/1/2022).
Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, selama 8 tahun menjadi buron kasus korupsi, Ferry kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang, dan Medan.
"Dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," bebernya.
Dwi menjelaskan, bahwa Ferry sendiri merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
Perusaahaan Ferry diketahui yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.
Baca juga: Suami Punya Daun Muda, Istri Girang Disodori Pria Lain oleh Besan: Endingnya Sama-sama Sial
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358.
Dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," bebernya.