Cerita Kriminal

Ada Saja Akalnya Koruptor, Tak Terendus Selama 8 Tahun, Nyatanya Nyamar Jadi Driver Ojol

Ada saja akal yang dimiliki seorang koruptor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Editor: Elga H Putra
Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi Ojol.Ada saja akal yang dimiliki seorang koruptor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan lantas menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan juga menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S)).
"FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.

Tersangka Ferry melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Tersangka Korupsi Dinas PU Asahan yang Sempat Buronan 8 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved