Cerita Kriminal
Ada Saja Akalnya Koruptor, Tak Terendus Selama 8 Tahun, Nyatanya Nyamar Jadi Driver Ojol
Ada saja akal yang dimiliki seorang koruptor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan lantas menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan juga menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S)).
"FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.
Tersangka Ferry melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Tersangka Korupsi Dinas PU Asahan yang Sempat Buronan 8 Tahun