Cerita Kriminal
Guru BK Jadi Penyelamat, Pesan Singkat Siswinya Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah Bertahun-tahun
Seorang guru bimbingan konseling (BK) do Bantul, Yogyakarta, menjadi pahlawan bagi siswinya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang guru bimbingan konseling (BK) di Bantul, Yogyakarta, menjadi pahlawan bagi siswinya.
Pesan singkat yang masuk ke ponselnya segera ditindaklanjuti.
Hal itu mengubah hidup siswinya, F (17) yang sebelumnya menderita bertahun-tahun.
Sudah bertahun-tahun, F menyimpan kisah pahit yang dialaminya karena sang ayah kandung NY (50).
F yang merupakan warga Pandak, Bantul ini dipaksa melakukan perbuatan bejat yang diminta NY.
Baca juga: Niat Jenguk Putrinya yang Sakit Parah di Ponpes, Ayah di Sumsel Syok Tiba-tiba Dapat Cucu Perempuan
Tak sekali dua kali, F dipaksa menerima pelecehan dari sang ayah sudah lebih dari lima kali.
Hingga akhirnya F mengirimkan pesan WhatsApp ke guru BK-nya pada 30 November 2021 untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Mendengar cerita F, guru BK langsung menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
Pada 2 Januari 2022, NY diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban,"
"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022) dikutip dari TribunJogja.
Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban dengan pendampingan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban.
Pemeriksaan tersebut menungkap bahwa F telah menerima perlakuan cabul ayah kandung sejak kelas 5 SD.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Ihsan.
Setelah itu, pelecehan kembali dilakukan saat F kelas 1 SMP.
Kemudian saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
Baca juga: Tak Sia-sia 2 Jam di Plafon Rumah, Kecurigaan Suami Terungkap Lihat Istri Bawa Pria Lain ke Kamar
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,"
"Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.
NY melakukan pencabulan di rumah saat kondisinya sepi.

Sementara itu, istri NY alias ibu kandung korban berada di dapur dengan jarak 10 meter dari rumah utama.
Dalam aksinya, NY melakukan pengancaman agar putrinya tak membocorkan perlakuan tersebut.
NY mengancam tak akan memberikan putrinya uang.
Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.
Di situ, pelaku mengatakan 'rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)'
Curhat ke ibu tak ditanggapi
Ihsan mengatakan, F sudah menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya.
Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Nyawa Dihantam Senjata Tajam di Kepala, Polsek Cengkareng Amankan 9 Pelajar
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.
Adik ipar jadi korban juga

Tak hanya F, NY juga mencabuli adik iparnya sampai hamil dan melahirkan.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ungkap Kapolres.
Di sisi lain, NY mengaku melakukan hubungan badan dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka.
"Ga dipaksa, suka sama suka. (Setelah lahir) Anaknya diadopsi," ungkap NY.
Meski begitu, polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.
Ketika ditanya mengapa NY tega mencabuli anak kandungnya, pelaku hanya menjawab bahwa dia mengalami kelainan seksual.
Baca juga: Andai 3 Oknum TNI Bawa Handi ke RS Bukan Dibuang, Entes Yakin Putranya Selamat: Lain Lagi Ceritanya
"Ya kelainan," ujarnya.
NY pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(TribunJakarta/TribunJogja/Kompas)