Istri dan Besan di Asahan Kongkalikong Susun Rencana, Alhasil Suami Kena Sial Pulang Makan Malam

Seorang istri bernama Leli Juliani (45) berkongkalikong bareng besannya, Nurminah (48) setelah mencurhatkan rumah tangganya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar YouTube Tribun Medan
(Kiri ke kanan) Tersangka Leli Juliani, Nurminah dan Hardiansyah Pajar Tambunan alias Dian saat diinterogasi di Polres Asahan, Sumatera Utara. 

Bayaran Tak Setimpal

Leli mengotaki kejahatan ini karena sakit hati dan terbakar cemburu, suaminya menikah siri dengan wanita lain.

"Saya sakit hati," kata Leli pendek saat diinterogasi di Polres Asahan, Selasa (4/1/2022).

Di sinilah terbongkar, Leli menyepakati dengan menyediakan uang Rp 5 juta untuk memberikan pembelajaran kepada Irsyad lewat tangan Dian.

Uang sebanyak itu tak sepenuhnya buat Dian. Justru bagian Nurminah paling besar Rp 3 juta, sementara Dian dijanjikan Rp 2 juta.

"Saya hanya membayarkannya saja," ujar Leli.

Baca juga: Terungkap, 2 Bulan di Penjara Tubagus Joddy Dapat Makan Enak, Ayahanda: Saya Lihat Lebih Sehat

Leli baru membayar Dian Rp 500 ribu. Dian sebagai eksekutor mengamini karena memang baru dapat segitu sebagai uang tanda jadi.

Residivis kasus narkoba dan pencurian ini menyesal, karena bayaran untuk melukai Irsyad tak sesuai seperti yang Leli janjikan Rp 2 juta.

"Tangan saya juga kena air keras itu," gerutu Dian sambil menunjukkan luka melepuh di tangan kanannya yang terikat borgol.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

Leli menimpali, berharap setelah suaminya terkena air keras, tak lagi ke istri sirinya dan lebih betah di rumah.

Bisa jadi keinginan Leli sudah tercapai. Tapi ia harus menanggung cela perbuatannya, mau tak mau harus betah tinggal di bui untuk waktu lama.

Penyidik menjerat Leli Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara Nurminah dan Dian diancam dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, seperti dilansir Youtube Official iNews.

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan Polres Asahan, seperti satu unit Honda Scoopy BK 3445 VBL

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved