Pimpinan Dewan M Taufik Anggap Wajar Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Jadi Rp 177 Miliar

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara soal kenaikan gaji dan tunjangan 106 anggota dewan Kebon Sirih.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rapat paripurna pembahasan KUPA-PPAS di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara soal kenaikan gaji dan tunjangan 106 anggota dewan Kebon Sirih. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara soal kenaikan gaji dan tunjangan 106 anggota dewan Kebon Sirih.

Politisi senior Gerindra ini menyebut, kenaikan gaji dan tunjangan itu masih tergolong wajar.

"Itu masih ambang batas yang ditetapkan berdasarkan angka-angka," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Sebagai informasi, alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI tahun ini naik Rp26,42 miliar menjadi Rp177 miliar.

Sebelumnya, anggaran gaji dan tunjangan anggota dewan Kebon Sirih hanya sebesar Rp150,94 miliar.

Kenaikan anggaran itu terjadi pada tunjangan rumah dan komunikasi.

Baca juga: Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha

Naiknya tunjangan perumahan ini dinilai Taufik wajar lantaran sudah 4 tahun terakhir tidak anak peningkatan.

"Kalau tunjangan perumahan itu kan sudah berapa tahun ini enggak naik. Sudah 3-4 tahun ini enggak naik," ujarnya.

Bendahara PWNU DKI ini pun menyebut, kenaikan ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik, Setiap Bulan Anggota Dewan Kantongi Rp139 Juta

"Kita sudah tahu ekonomi sudah naik, sudah membaik, kami naikkan (tunjangan) itu enggak sembarangan," tuturnya.

Bila dikalkulasi, nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima 106 anggota Dewan Kebob Sirih tak akan meningkat signifikan.

Sebab, gaji dan tunjangan yang mereka terima akan dipotong pajak 30 persen.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, angkat bicara ihwal persetujuan interpelasi Anies Baswedan terkait formula E, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, angkat bicara ihwal persetujuan interpelasi Anies Baswedan terkait formula E, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Sekarang ada pajak progresif 30 persen dari seluruh penghasilan dan itu harus dibayar. Paling kalau naik 10 juta," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, gaji dan tunjangan 106 anggota DPRD DKI Jakarta bakal naik tahun ini.

Informasi ini diperoleh dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Adapun hasil evaluasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat hasil evaluasi tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI naik Rp26,42 miliar menjadi Rp177 miliar di tahun ini.

Sedangkan, alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota dewan Kebon Sirih tahun lalu sebesar Rp150,94 miliar.

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri dikutip Kamis (6/1/2022).

Dengan demikian, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yaitu uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Kemudian, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

Khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.

Besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved