Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha

DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi UMP DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihakn

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat ditemui di Balai Kota, Senin (15/3/2021). DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihaknya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihaknya.

Hal ini diungkap Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

"Kami sebagai DPRD memang salah satu tugasnya menampung aspirasi. Tapi selama ini yang datang ke kita buruh terus nih, buruh pekerja, buruh pekerja, belum pernah ada yang pengusaha," jelasnya di lokasi.

Namun, ketika nanti ada perwakilan pengusaha maka bakal diaudiensi oleh pihaknya.

"Seandainya ada kita akan advokasi juga," lanjutnya.

Baca juga: Cecar Bank DKI & Ancol Soal Kredit Rp1,2 T, Ketua DPRD DKI: Kita Enggak Goblok-goblok Amat

Adapun alasan yang diungkap Aziz yakni untuk meminta informasi dari kedua belah pihak agar hal ini jelas dan gamblang.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepetusan Gubernur soal penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021)
Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Kan kita juga ingin informasi jelas dari kedua belah pihak, dari buruh memang sering kita dapatkan. Tapi dari perusahaan belum ada yang minta advokasi ke kita," ungkapnya.

Selanjutnya, ia pun enggan membahas lebih lanjut soal kenaikan UMP DKI 2022 ini dengan elektabilitas Anies jelang Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen

"Waduh kalo itu aspek politik ya. Sebenarnya di komisi B tidak bahas itu. kalau berdampak pada elektabilitas, mungkin konsekuensi logis. Saya gak mau jawab terlalu jawab mengenai itu," ucapnya.

Anies resmi teken Kepgub soal UMP DKI 2022 naik 5,1 persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: Babak Baru Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Kepgub Anies Kenaikan 5,1% Tidak Sah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved