Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik, Setiap Bulan Anggota Dewan Kantongi Rp139 Juta

Kemudian, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 mili

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gaji dan tunjangan 106 anggota DPRD DKI Jakarta bakal naik tahun ini.

Informasi ini diperoleh dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Adapun hasil evaluasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat hasil evaluasi tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 naik Rp26,42 miliar menjadi Rp177 miliar.

Baca juga: Polemik Kredit Rp1,2 T, Ketua DPRD Ungkap Revitalisasi Sisi Utara Ancol sama dengan Lokasi Formula E

Baca juga: Penyelenggaraan Formula E Tak Jelas, DPRD DKI Bakal Panggil Crazy Rich Priok: Ini Simpang Siur

 

Sedangkan, alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tahun lalu sebesar Rp150,94 miliar.

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri dikutip Kamis (6/1/2022).

Dengan demikian, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu

Baca juga: Anggota DPRD hingga Kadishub Kota Depok jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah!

Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yaitu uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Kemudian, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

Baca juga: UMP Buruh Naik dari 0,85 % jadi 5,1 %, Ini Kata Wagub soal Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Jakarta

Baca juga: Sebelum Gugat Anies ke PTUN, Apindo Sudah 2 Kali Surati Gubernur DKI Soal UMP 2022

Khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.

Besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved