CPNS Jakarta

Ramai Penempatan Peserta Lulus CPNS Bakal Diacak, BKN Sebut Tidak Bisa Mutasi

Ramai di media sosial, penempatan peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 diacak. BKN sebut tidak bisa mutasi.

Editor: Suharno
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI cara cek pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ramai di media sosial, penempatan peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 diacak.

Lalu bagaimana tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN terkait penempatan CPNS diacak.

Sebelumnya sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 disebutkan diacak, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Dapat Pekerjaan Bergaji Besar Meski Meski Ikut CPNS 2021 hingga Lulus Dapat NIP, Apakah Ada Sanksi?

"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.

Hingga Kamis (6/1/2022) siang, unggahan tersebut telah 103 kali disukai dan 98 kali dikomentari warganet di Facebook.

TONTON JUGA:

Lantas, apakah memang penempatan peserta CPNS diacak, atau sesuai pilihannya saat pertama mendaftar?

Penjelasan BKN 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.

Baca juga: Sembari Nunggu CPNS 2022, Simak 10 Universitas dengan Lulusan CPNS Terbanyak

Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022) siang.

Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.

"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.

Baca juga: Akankah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan Karena Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Robot?

Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved