CPNS Jakarta

Tahap Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta

Tahap pemberkasan dimulai hari ini, berikut daftar dokumen yang wajib diunggah peserta.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahap pemberkasan dimulai hari ini, berikut daftar dokumen yang wajib diunggah peserta.

Hasil akhir pascasanggah CPNS 2021 telah diumumkan, bagi peserta lolos segera isi DRH dan siapkan dokumen ini untuk pemberkasan.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.

Pengumuman hasil pascasanggah CPNS 2021 tersebut disampaikan melalui laman Instagram @bkngoidofficial.

"Hai #SobatBKN, tahapan #SeleksiCASN2021 sudah sampai pada tahap pengumuman pascasanggah. Bagi kalian pelamar BKN yang kemarin mengajukan sanggahan, yukk cek segera pengumuman hasil sanggah melalui link https://bit.ly/3sXB8ye," tulis keterangan pada postingan tersebut.

Baca juga: Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Telah Diumumkan, Segera Isi DRH di sscasn.bkn.go.id

Apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS jika lulus?

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN  2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.

Baca juga: Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Diumumkan Besok, Jadwal Masa Sanggah 25-27 Desember 2021

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS jika lulus seleksi, yakni:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

Baca juga: Ini Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021, Simak Juga Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga;

b. Ijazah/STTB:

- dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;

- dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.

Informasi selengkapnya >>> Klik

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved