Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Berkali-kali di Rumah Kosong hingga Hotel

Berkali-kali seorang pria yang bekerja sebagai buruh merudapaksa seorang gadis di bawah umur, M (15).

Editor: Siti Nawiroh
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berkali-kali seorang pria yang bekerja sebagai buruh merudapaksa seorang gadis di bawah umur, M (15).

Atas aksinya tersebut, pelaku yang berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Baca juga: Biar Gak Bosen, Begini 3 Cara Asyik Bermain Bersama Hewan Peliharaanmu

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.

"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.

"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

"Atas laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved