Cerita Kriminal
Ditangkap KPK kasus Suap, Wali Kota Bekasi Pernah Gelar Pesta Ulang Tahun di Puncak Sampai Digerebek
Orang nomor satu di Bekasi itu ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dari pihak swasta.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Wali Kota bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Bekasi itu ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dari pihak swasta.
TONTON JUGA
Detik-Detik OTT
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Baca juga: Walkot Bekasi Diciduk KPK, Wagub Ariza Pastikan Kerja Sama Jakarta-Bekasi Tak Terganggu
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Detik-detik penangkapan Pepen adalah saat keluar dari rumah itu.
Tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.