Upaya 3 Oknum TNI Hilangkan Barang Bukti Usai Buang Handi dan Salsabila, Warna Cat Mobil Diubah

Ada upaya yang dilakukan Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI lainnya diduga untuk menghilangkan barang bukti.

Editor: Siti Nawiroh
Bima Putra / Tribun Jakarta
Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menyatakan pihaknya akan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.

"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum TNI AD tersebut pun sudah menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022) di dua lokasi berbeda

Lokasi pertama di samping jalan, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan.

Lokasi kedua di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam rekonstruksi tersebut ketiga tersangka dihadirkan langsung.

Dari rekonstruksi di Nagreg, terungkap posisi kedua korban setelah tertabrak mobil panther hitam yang ditumpangi tiga tersangka.

Hal itu diketahui dari adegan pertama dalam rekonstruksi.

Korban digantikan dengan boneka manekin. 

Posisi korban Salsa berada di kolong mobil, sedangkan korban Handi berada di samping mobil.

Setelah itu, kedua pelaku turun dari mobil.

Dalam adegan selanjutnya, dua pelaku dan saksi mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan.

Adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dibawa ke pinggir jalan, disimpan di dekat korban Handi.

Lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua.

Adegan keempat, korban laki laki dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3, bersama seorang saksi bernama Saefudin Juhr.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved