Cerita Kriminal

"Lagi Rebahan Diajak Tawuran" Tipu Daya Gangster Saat Dicecar Polisi, Padahal Bikin Onar di Jalan

MB (22), satu di antara dua pemuda diduga anggota gangster yang dibekuk aparat Polsek Pademangan berkilah saat diinterogasi, Minggu (9/1/2022).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua anggota gangster pelaku tawuran di Pademangan dibekuk polisi, Minggu (9/1/2022) - MB (22), satu di antara dua pemuda diduga anggota gangster yang dibekuk aparat Polsek Pademangan berkilah saat diinterogasi, Minggu (9/1/2022). 

Polisi mendapati keduanya dalam kondisi terkena luka bacok saat diamankan.

Ilustrasi geng motor
Ilustrasi geng motor (Tribunnews)

Sebuah senjata tajam berjenis celurit juga diamankan dari tangan RP.

"Kemudian saat polisi melakukan tindakan, mereka kabur ke tiga sisi. Kemudian dua pelaku ini kita amankan berikut satu buah senjata tajam," kata Syaiful.

"Pelaku satu (MB) kita amankan luka pada bagian tangan sebelah kanan. Yang satu lagi (RP) bagian punggung. Sudah kita bawa ke rumah sakit," kata Syaiful.

Saat diinterogasi, kedua gangster ini ternyata sama-sama warga Kemayoran, tepatnya dari kelompok Kebon Kosong 14.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Jakarta Terus Meluas, Kasus Aktif Nyaris Tembus Angka 2 Ribu

Mereka diajak temannya untuk mencari lawan tawuran di sekitaran Pademangan.

Berboncengan dengan sepeda motor, MB dan RP berangkat ke Jalan R. E. Martadinata sambil menenteng senjata tajam.

Layaknya gangster, kedua pelaku ini lalu konvoi menggunakan sepeda motor dengan puluhan pemuda lainnya mencari musuh tawuran.

"Mereka kelompok muda mudi yang berkumpul dengan menggunakan sepeda motor muter-muter untuk mencari muda mudi yang lain untuk melakukan tawuran," kata Syaiful.

Baca juga: Tawuran Pelajar Makan Korban Nyawa di Cikarang Barat: Sudah Buang Celurit, Pelaku Tetap Diringkus

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku RP yang membawa senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved