Ayah Ndut Iming-imingi Keponakan Rp25 Ribu Demi Puaskan Hasrat, Korban Digagahi & Bikin Ortu Murka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Edi Warman alias Ayah Ndut (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Edi Warman alias Ayah Ndut (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria paruh baya itu tega mencabuli keponakannya yang merupakan gadis berusia 9 tahun berinisial AA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 25 ribu.
"Uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Uang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gegara Muntah, Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei.
Edi mencabuli keponakannya sebanyak dua kali.

Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya.
Lokasinya tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melaporkannya ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca juga: Tawuran Pakai Bom Molotov, Gangster di Kabupaten Tangerang Janjian Sama Musuhnya Lewat Instagram
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.