Omicron Mengganas, Disdik DKI: Belum Ada Evaluasi Untuk Dihentikan PTM 100%
Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pebby Adhe Liana / Tribun Jakarta
Pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100% di SMP Negeri 73 Jakarta.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut.
Rekomendasi untuk Anda